Kami dari Gerakan Aceh Merdeka mengutuk Aparat TNI yang mengintimidasi terhadap
warga sipil Pada tanggal 25-12-2025 dini hari jam 11:45 wib di Simpang Kandang, Lhokseumawe, aparat TNI justru melakukan tindakan represif terhadap rakyat sipil yang sedang melaksanakan aksi damai untuk menunggu dan bergabungan dengan konvoi bantuan kemanusiaan untuk membantu korban banjir Aceh.
Tindakan menghadang, mengintimidasi, menggunakan senjata api, serta menangkap warga sipil yang tidak bersenjata adalah melanggar dalam konteks negara hukum dan perdamaian Aceh.
Seharusnya TNI berkomitmen terhadap MoU Helsinki yang secara tegas menjamin
penghormatan terhadap hak-hak sipil, kebebasan berkumpul secara damai, perlindungan terhadap masyarakat dan jangan buat MoU Helsinki hanya dijadikan dokumen simbolik tanpa makna implementasi di lapangan.
Tidakan sepihak yang menangkap warga sipil tanpa bukti nyata termasuk bentuk kriminalisasi yang jelas-jelas bertentangan dengan Prinsip Due Process Of Law.
Tindakan ini mencerminkan mentalitas konflik lama yang seharusnya telah berakhir sejak penandatanganan MoU Helsinki tahun 2005, Seharusnya TNI menyadari bahwa setiap tindakan represif terhadap rakyat sipil Aceh merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat perdamaian, serta berpotensi merusak kepercayaan rakyat terhadap negara, dan pelanggaran substansi MoU Helsinki, khususnya terkait normalisasi keamanan dan pendekatan militer terhadap kehidupan sipil.
Tudingan bahwa adanya bendera Bintang Bulang adalah mengganggu ketenteraman warga adalah satu tuduhan yang sangat tidak mendasar, sebab bendera itu adalah aspirasi rakyat Aceh yang seyogyanya sudah di setujui oleh Parlement Aceh (DPRA).
Maka dengan ini kami dari Gerakan Aceh Merdeka meminta agar pihak yang telah menagkap masyarakat sipil (Baharuddin yang berasal dari Panten Rayeuk Kec: Kuta makmur Kabupaten Aceh Utara) SEGERA dibebaskan dengan tanpa syarat.
Kepada rakyat Aceh kami menghimbau agar jangan patah semangat dan jangan terpancing dengan propokasi murahan dari pihak tertentu, teruskan bersuara sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
GERAKAN ACEH MERDEKA
Juru Bicara GAM
Syukri Ibrahim